Gagal SKD Diusul Bisa Ikut SKB

Gagal SKD Diusul Bisa Ikut SKB

TAIS, Bengkulu Ekspress - Angin segar bagi peserta CPNS Seluma, 2018. Mengingat hanya 85 orang peserta tes CPNS yang lulus SKD dari total peserta CPNS mencapai 4.647 peserta. Bagi peserta tes CPNS yang gagal memenuhi passing grade dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang telah dilaksanakan. Diusulkan berpeluang bisa mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Hanya saja, sejauh ini Pemkab Seluma masih menunggu kebijakan dari Pemerintah RI melalui panitia seleksi nasionl (Panselnas) mengenai disetujui atau tidaknya.

Sekretaris Daerah, Irihadi Msi kepada Bengkulu Ekspress saat diwawancarai kemarin (7/11) menuturkan, \"Kita belum bisa pastikan hal tersebut. Masih menunggu perubahan aturan karena yang dijalankan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negeri Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), serta peraturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).\"

Usulan tersebut diajukan mengingat minimya peserta tes CPNS yang lulus passing grade pada SKD juga terjadi di kabupaten/kota lainnya se-Indonesia. Besar harapan ada tindak lanjut dari surat yang sudah disampaikan Pemkan Seluma, beberapa hari lalu ke Kemen-PAN RB.\"Kita berharap sebelum jadwal keluar ada kebijakan dari pusat,\" harapnya.

Diketahui dalam tes SKD lalu hanya 85 peserta yang dinyatakan lulus passing grade SKD dari sebanyak 4.647 peserta yang ikut dalam seleksi CPNS Pemkab Seluma, yang digelar selama tiga hari mulai 1-3 November di UPT BKN Regional VII Bengkulu. Dengan demikian dari 250 kuota formasi yang diperlukan, sudah dipastikan 165 formasi tidak terisi karena banyaknya peserta yang gagal dalam tes SKD ini.

\"Kuota kita 250 orang dalam seleksi CPNS 2018 ini, namun hanya 85 peserta yang lulus seleksi tahap pertama, masih sangat jauh dari kuota yang diperlukan,\" kata Irihadi.

Untuk Irihadi, mengharapkan kepada tim Panselnas mempertimbangkan usulan tersebut. Dengan merevisi aturan seleksi CPNS ini. Pemkab Seluma tidak dapat berbuat banyak untuk menutupi kuota formasi yang kosong ini, karena aturan kelulusan sudah ditetapkan Panselnas melalui Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang ambang batas nilai SKD.

\"Saya rasa bukan Kabupaten Seluma saja yang mengalami hal ini, mungkin se-Indonesia mengalaminya. Untuk itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, apapun keputusan Panselnas kita akan patuhi dan ikuti,\" sampai Irihadi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: